diubah: PP 55-1998
dicabut: PP 17-2010
dicabut: PP 17-2010
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 36,
1990
|
PENDIDIKAN.
Prasarana. Warganegara. Pendidikan Dasar. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412)
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1990
TENTANG
PENDIDIKAN DASAR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 28 TAHUN 1990
TENTANG
PENDIDIKAN DASAR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:bahwa
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlu mengatur
syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dan
penyelenggaraan pendidikan dasar dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:1.Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3390);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN DASAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.Pendidikan
dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan
selama enam tahun di Sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat.
2.Sekolah
Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam
tahun.
3.Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang
menyelenggarakan program tiga tahun.
4.Siswa
adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur
pendidikan sekolah.
5.Orang tua
adalah ayah dan/atau ibu atau wali siswa yang bersangkutan.
6.Menteri
adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
Pasal 2
Pendidikan dasar merupakan
pendidikan Sembilan tahun, terdiri atas program pendidikan enam tahun di
Sekolah Dasar dan program pendidikan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN DASAR
Pasal 3
TUJUAN PENDIDIKAN DASAR
Pasal 3
Pendidikan dasar bertujuan untuk
memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan
kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat
manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
BAB III
BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
Pasal 4
BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
Pasal 4
(1)Bentuk
satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program enam tahun
terdiri atas:
1.Sekolah
Dasar;
2.Sekolah Dasar Luar Biasa.
2.Sekolah Dasar Luar Biasa.
(2)Bentuk
satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program tiga tahun sesudah
program enam tahun terdiri atas:
1.Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama;
2.Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa.
2.Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa.
(3)Sekolah
Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang berciri khas agama Islam yang
diselenggarakan oleh Departemen Agama masing-masing disebut Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah.
(4)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh
Menteri, sedangkan ayat (3) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan
Menteri Agama.
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Pasal 5
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Pasal 5
(1)Pendirian
satuan pendidikan dasar oleh Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi
persyaratan tersedianya:
1.sekurang-kurangnya
sepuluh siswa;
2.tenaga
kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas
bagi Sekolah Dasar dan seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, serta perbandingan jumlah guru dengan jumlah
murid sebanyak-banyaknya 1: 40;
3.kurikulum
berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku;
4.sumber
dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan
merugikan siswa;
5.tempat
belajar;
6.buku pelajaran dan peralatan pendidikan yang diperlukan.
6.buku pelajaran dan peralatan pendidikan yang diperlukan.
(2)Pendirian
Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh
masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
pula memenuhi persyaratan penyelenggaranya berbentuk yayasan atau badan yang
bersifat sosial.
(3)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah
mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
Pasal 6
(1)Tata cara
pendirian satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
masyarakat meliputi:
1.pengajuan
permohonan pendirian yang disertai persyaratan pendirian;
2.penelaahan terhadap permohonan tersebut pada butir 1;
3.penetapan pendirian.
2.penelaahan terhadap permohonan tersebut pada butir 1;
3.penetapan pendirian.
(2)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan khusus
untuk satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh
Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
BAB V
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 7
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 7
(1)Sekolah
Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama menyelenggarakan kegiatan
belajar-mengajar berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
(2)Untuk
membantu penyelenggaraan kegiatan pendidikan dasar pada setiap Sekolah Dasar
dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dibentuk badan pembantu penyelenggara
pendidikan.
(3)Pembentukan,
susunan, tugas, dan fungsi serta pembinaan badan pembantu penyelenggara
pendidikan diatur oleh Menteri.
BAB VI
PENGELOLAAN
Pasal 8
PENGELOLAAN
Pasal 8
Pengelolaan pendidikan dasar sebagai
bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
Pasal 9
(1)Pengadaan,
pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran,
dan peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah adalah tanggung jawab Menteri.
(2)Pengadaan,
pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk Sekolah Dasar
yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3)Pengadaan,
pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah
tanggungjawab Menteri.
(4)Pengadaan
dan pendayagunaan tenaga kependidikan, buku pelajaran, peralatan pendidikan,
tanah dan gedung beserta pemeliharaannya pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat adalah tanggung jawab yayasan atau badan yang
menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur
oleh Menteri.
(6)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Dalam Negeri
setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Pasal 10
(1)Tanggung
jawab atas pengelolaan madrasah dilimpahkan Menteri kepada Menteri Agama.
(2)Pengadaan,
pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran
dan peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen
Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Pasal 11
(1)Satuan
pendidikan dasar yang didirikan oleh Pemerintah diselenggarakan oleh Menteri
atau Menteri lain.
(2)Satuan
pendidikan dasar yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakan oleh yayasan
atau badan yang bersifat sosial.
(3)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri
dan khusus untuk satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur
oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Pasal 12
(1)Kepala
Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan,
administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan
serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2)Kepala
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala
Sekolah data rangka melaksanakan ketentuan ayat (1).
(3)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 13
(1)Kepala
Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung
jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan
tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada
Menteri.
(2)Kepala
Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bertanggung
jawab tentang penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah,
pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana
kepada badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan dan
kepada Menteri.
(3)Kepala
Sekolah dari Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab
tentang penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan
tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada
Menteri Agama.
(4)Kepala
Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas
pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.
(5)Kepala
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah
bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan
tanah kepada Menteri.
(6)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan Departemen
Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
BAB VII
KURIKULUM
Pasal 14
KURIKULUM
Pasal 14
(1)Isi
kurikulum pendidikan dasar merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan dasar.
(2)Isi
kurikulum pendidikan dasar wajib memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan
pelajaran:
a.pendidikan
Pancasila;
b.pendidikan agama;
c.pendidikan kewarganegaraan;
d.bahasa Indonesia;
e.membaca dan menulis;
f.matematika (termasuk berhitung);
g.pengantar sains dan teknologi;
h.ilmu bumi;
i.sejarah nasional dan sejarah umum;
j.kerajinan tangan dan kesenian;
k.pendidikan jasmani dan kesehatan;
l.menggambar;
m.bahasa Inggeris.
b.pendidikan agama;
c.pendidikan kewarganegaraan;
d.bahasa Indonesia;
e.membaca dan menulis;
f.matematika (termasuk berhitung);
g.pengantar sains dan teknologi;
h.ilmu bumi;
i.sejarah nasional dan sejarah umum;
j.kerajinan tangan dan kesenian;
k.pendidikan jasmani dan kesehatan;
l.menggambar;
m.bahasa Inggeris.
(3)Satuan
pendidikan dasar dapat menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan
dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi
kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan
pendidikan nasional.
(4)Satuan
pendidikan dasar dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata
pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.
BAB VIII
SISWA
Pasal 15
SISWA
Pasal 15
(1)Untuk
dapat diterima sebagai siswa Sekolah Dasar seseorang harus berusia
sekurang-kurangnya enam tahun.
(2)Untuk
dapat diterima sebagai siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama seseorang harus
telah tamat Sekolah Dasar atau satuan pendidikan dasar yang sederajat dan
setara.
(3)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 16
(1)Siswa
mempunyai hak:
1.mendapat
perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2.memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
2.memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3.mengikuti
program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik
untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat
pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4.mendapat
bantuan fasilitas belajar, bea siswa, atau bantuan lain sesuai dengan
persyaratan yang berlaku;
5.pindah ke
sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan
persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
6.memperoleh
penilaian hasil belajarnya;
7.menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
8.mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
7.menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
8.mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
(2)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 17
(1)Setiap
siswa berkewajiban untuk:
1.ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari
kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2.mematuhi
ketentuan peraturan yang berlaku;
3.menghormati tenaga kependidikan;
3.menghormati tenaga kependidikan;
4.ikut
memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan
sekolah yang bersangkutan.
(2)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB IX
PENILAIAN
Pasal 18
PENILAIAN
Pasal 18
(1)Penilaian
pendidikan dasar diselenggarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses
belajar-mengajar dan upaya pencapaian tujuan pendidikan dasar dalam rangka
pembinaan dan pengembangannya, serta untuk penentuan akreditasi satuan
pendidikan dasar yang bersangkutan.
(2)Penilaian
pendidikan dasar mencakup:
a.kegiatan
dan kemajuan belajar siswa;
b.pelaksanaan kurikulum;
c.guru dan tenaga kependidikan lainnya;
d.satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan.
b.pelaksanaan kurikulum;
c.guru dan tenaga kependidikan lainnya;
d.satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan.
Pasal 19
(1)Penilaian
kegiatan dan kemajuan belajar siswa dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan
hasil belajar siswa.
(2)Penilaian
hasil belajar siswa pada akhir pendidikan dasar dilakukan untuk memberi Surat
Tanda Tamat Belajar.
(3)Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk membantu perkembangan siswa
dan memperoleh keterangan tentang mutu pendidikan dasar secara nasional.
(4)Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tujuan dan isi
kurikulum yang berlaku.
Pasal 20
Penilaian pelaksanaan kurikulum
dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum pendidikan dasar dengan dasar,
fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, kemampuan siswa, dan kesesuaiannya
dengan tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
Pasal 21
(1)Penilaian
terhadap guru dan tenaga kependidikan lainnya dilakukan untuk mengetahui
kemampuan dan kewenangan profesional.
(2)Hasil
penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk:
1.pembinaan
dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya;
2.penyempurnaan
kurikulum dan pengelolaan program pendidikan guru dan tenaga kependidikan
lainnya.
Pasal 22
(1)Penilaian
satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan dilakukan untuk mengetahui kemampuan
pengelolaan satuan dan/atau kegiatan pendidikan yang bersangkutan.
(2)Penilaian
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi segi-segi:
1.kelembagaan;
2.kurikulum,
3.siswa;
4.guru dan tenaga kependidikan lainnya;
5.sarana dan prasarana;
6.administrasi;
7.keadaan umum satuan pendidikan yang bersangkutan.
2.kurikulum,
3.siswa;
4.guru dan tenaga kependidikan lainnya;
5.sarana dan prasarana;
6.administrasi;
7.keadaan umum satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3)Hasil
penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk menentukan
akreditasi dan pembinaan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
oleh Menteri.
Pasal 23
(1)Penilaian
dilaksanakan oleh Guru, Kepala Sekolah, Penilik, Pengawas dan tenaga
kependidikan lainnya serta aparat struktural/fungsional yang berkaitan.
(2)Guru
berkewajiban menilai kegiatan dan kemauan belajar siswa serta pelaksanaan
kurikulum yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(3)Kepala
Sekolah berkewajiban menilai kurikulum, guru dan tenaga kependidikan lainnya,
serta sarana dan prasarana dalam lingkungan satuan pendidikan yang berada dalam
wewenang dan tanggung jawabnya.
(4)Pengawas
berkewajiban menilai segi teknis pendidikan dan administrasi satuan pendidikan
dasar yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(5)Tenaga
kependidikan lainnya yang terkait berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan di
bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
(6)Pejabat
struktural/fungsional berkewajiban menilai perencanaan dan pelaksanaan pendidikan
yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan satuan-satuan pendidikan dasar
yang berada dalam wewenang dan tanggungjawabnya.
Pasal 24
(1)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 Pasal 21, dan Pasal 23
diatur oleh Menteri.
(2)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 Pasal 21, Pasal 22, dan
Pasal 23, khusus tentang pendidikan agama dan guru pendidikan agama diatur oleh
Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
(3)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 Pasal 21, Pasal 22, dan
Pasal 23 khusus pada satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama
diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
BAB X
BIMBINGAN
Pasal 25
BIMBINGAN
Pasal 25
(1)Bimbingan
merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan
pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
(2)Bimbingan
diberikan oleh guru pembimbing.
(3)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 26
PEMBIAYAAN
Pasal 26
(1)Pemerintah
atau badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar harus membiayai
penyelenggaraan pendidikan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2)Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
1.gaji guru,
tenaga kependidikan lainnya, serta tenaga administrasi;
2.pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
3.penyelenggaraan pendidikan.
2.pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
3.penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 27
Pengelola satuan pendidikan dapat
bekerja sama dengan masyarakat, terutama dunia usaha dan para dermawan, untuk
memperoleh sumber dana dalam rangka perluasan kesempatan belajar dan
peningkatan mutu pendidikan.
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 28
PENGAWASAN
Pasal 28
(1)Pengawasan
terhadap satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
masyarakat dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelayanan dan peningkatan
mutu, serta perlindungan bagi satuan pendidikan dilakukan oleh Menteri.
(2)Pengawasan
meliputi segi teknis pendidikan dan administrasi satuan pendidikan dasar yang
bersangkutan.
(3)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri
dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama diatur oleh
Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Pasal 29
Menteri berwenang mengambil tindakan
administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan dasar yang melakukan
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII
PENGEMBANGAN
Pasal 30
PENGEMBANGAN
Pasal 30
(1)Satuan
pendidikan dasar dapat melakukan uji-coba untuk mengembangkan gagasan baru yang
diperlukan dalam rangka peningkatan pendidikan.
(2)Satuan
pendidikan dasar dapat memberi peluang kepada para peneliti dan pengembang
untuk melakukan penelitian dan/atau uji-coba dalam rangka penyempurnaan sistem
pendidikan nasional.
(3)Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tidak
mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dasar
yang bersangkutan.
(4)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur
oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama
diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN
Pasal 31
KETENTUAN LAIN
Pasal 31
(1)Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan
dan/atau kegiatan pendidikan dasar.
(2)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah
mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
Pasal 32
(1)Pihak
asing dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan
dasar sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
(2)Satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menerima siswa warga
negara Indonesia.
(3)Syarat-syarat
dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan dan
penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh
Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur pendidikan dasar dan peraturan pelaksanaannya
yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
pada tanggal 10 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
pada tanggal 10 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3412
|
(Penjelasan
Atas Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36)
|
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1990
TENTANG
PENDIDIKAN DASAR
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1990
TENTANG
PENDIDIKAN DASAR
UMUM
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa
pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta
memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam
masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk
mengikuti.pendidikan menengah.
Berkenaan
dengan pembedaan jalur dan sistem pendidikan nasional dalam jalur pendidikan
sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah, pendidikan dasar dapat
diselenggarakan baik pada jalur pendidikan sekolah maupun pada jalur pendidikan
luar sekolah.
Berkenaan
dengan pemanfaatan perkembangan teknologi, pendidikan dasar diselenggarakan
dalam bentuk kegiatan belajar-mengajar di sekolah maupun dalam bentuk program
pendidikan jarak jauh.
Peraturan
Pemerintah ini dibuat untuk mengatur syarat dan tata cara pendirian, bentuk
satuan, lama pendidikan dasar dan penyelenggaraan pendidikan dasar sebagaimana
ditetapkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengingat
bahwa pendidikan dasar dapat diselenggarakan baik oleh Pemerintah, dalam hal
ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Dalam Negeri dan
Departemen Agama, maupun oleh masyarakat, dalam hal ini yayasan atau badan yang
bersifat sosial, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pembagian wewenang dan
tanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar, di antara para
penyelenggara pendidikan dasar yang bersangkutan.
Pendidikan
dasar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan pendidikan yang
diselenggarakan selama sembilan tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang terdiri atas program
enam tahun di Sekolah Dasar dan program tiga tahun di Sekolah lanjutan Tingkat
Pertama. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dimaksud bukan merupakan jenjang
dalam pendidikan di jalur sekolah tetapi merupakan bagian dalam jenjang
pendidikan dasar. Di samping itu, Peraturan Pemerintah ini juga memberi peluang
baik bagi satuan pendidikan dasar maupun bagi peneliti dan pengembang di bidang
pendidikan untuk melakukan penelitian dan/atau uji-coba untuk mengembangkan
gagasan baru atau dalam rangka penyempurnaan sistem pendidikan nasional dengan
tidak mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
dasar yang bersangkutan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
a.Pengembangan
kehidupan siswa sebagai pribadi sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk:
1.memperkuat
dasar keimanan dan ketaqwaan;
2.membiasakan untuk berperilaku yang baik;
3.memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar;
4.memelihara kesehatan jasmani dan rohani.
5.memberikan kemampuan untuk belajar;
6.membentuk kepribadian yang mantap dan mandiri.
2.membiasakan untuk berperilaku yang baik;
3.memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar;
4.memelihara kesehatan jasmani dan rohani.
5.memberikan kemampuan untuk belajar;
6.membentuk kepribadian yang mantap dan mandiri.
b.Pengembangan
kehidupan peserta didik sebagai anggota masyarakat sekurang-kurangnya mencakup
upaya untuk:
1.memperkuat
kesadaran hidup beragama dalam masyarakat;
2.menumbuhkan rasa tanggungjawab dalam lingkungan hidup;
2.menumbuhkan rasa tanggungjawab dalam lingkungan hidup;
3.memberikan
pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk berperanserta dalam
kehidupan bermasyarakat.
c.Pengembangan
kehidupan peserta didik sebagai warga negara sekurang-kurangnya mencakup upaya
untuk:
1.mengembangkan
perhatian dan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara
Republik Indonesia;
2.menanamkan
rasa ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan bangsa dan negara;
3.memberikan
pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk berperanserta dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
d.Pengembangan
kehidupan peserta didik sebagai anggota umat manusia mencakup upaya untuk:
1.meningkatkan
harga diri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat;
2.meningkatkan kesadaran tentang hak asasi manusia;
3.memberikan pengertian tentang ketertiban dunia;
4.meningkatkan kesadaran pentingnya persahabatan antar bangsa.
2.meningkatkan kesadaran tentang hak asasi manusia;
3.memberikan pengertian tentang ketertiban dunia;
4.meningkatkan kesadaran pentingnya persahabatan antar bangsa.
e.mempersiapkan
peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah dalam menguasai isi kurikulum
yang disyaratkan.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Bilamana
dalam penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar digunakan modul atau cara lain,
dibenarkan perbandingan jumlah guru dan jumlah murid melebihi 1: 40.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Ayat (2)
Khusus bagi
daerah-daerah yang tidak dimungkinkan untuk memenuhi persyaratan yang berlaku,
seperti daerah terpencil, Menteri dapat mempertimbangkan kemungkinan pemberian
dispensasi sehingga sekolah dapat didirikan meskipun belum dapat memenuhi
persyaratan yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan kurikulum yang berlaku secara nasional adalah kurikulum yang
harus dijadikan pedoman bagi pembuatan kurikulum untuk pengaturan kegiatan
belajar mengajar yang lebih disesuaikan dengan kenyataan-kenyataan di daerah
yang bersangkutan.
Tujuan, isi, dan struktur kurikulum yang berlaku secara nasional diatur Menteri atau Menteri lain berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Tujuan, isi, dan struktur kurikulum yang berlaku secara nasional diatur Menteri atau Menteri lain berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Penilaian
pelaksanaan kurikulum mencakup penilaian sarana dan prasarana pendidikan.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Artikel ini diposting oleh : Al-Ly Oman | ABC education
Anda telah membaca sebuah artikel yang berjudul Pendidikan Dasar Menurut PP 28 1990. Semoga ulasan pada artikel ini memberi manfaat, dapat menambah wawasan keilmuan dan pengetahuan Anda.
0 komentar:
Posting Komentar
Berbagi adalah sesuatu yang terindah. Terima kasih atas kunjungannya.
Silahkan tinggalkan komentar Anda setelah membaca artikel di atas.
Komentar Anda merupakan bahan review pada artikel yang bersangkutan maupun artikel-artikel yang akan diposting di kemudian hari.